PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 20L4
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 20L4
TENTANG GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Asisten Ombudsman, perlu dilakukan penyesuaian gaji bagi Asisten Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20l4 tentang Gqii Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20l4 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8991;
3.Peraturan...
SK No 21 1586 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L2 Nomor 146, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5328);
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20l4 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 34);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG
GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2Ol4 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor
- diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211607 A
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1OI
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Hulo.rm,
Djaman
SK No 211587 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG GAJI
ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Masa Besaran ual i Kerja Asisten Pratama Asisten Muda Asisten Madya Asisten Utama ffahun) o Rp3.592.OOO Rp4.171.OOO Rp4.751.OOO RpS.446.OOO 2 Rp3.597.000 Rp4.255.OOO Rp4.846.OOO RpS.555.OOO 4 Rp3.737.00O Rp4.34O.OOO Rp4.943.OOO RpS.666.OOO 6 Rp3.812.00O Rp4327.OOO RpS.042.OOO RpS.779.OOO 8 Rp3.888.000 Rp4.515.OOO RpS.|42.OOO RpS.895.OOO 10 Rp3.966.00O Rp4.6O6.OOO RpS.245.OOO Rp6.Or3.OOO t2 Rp4.045.000 Rp4.698.OOO RpS.35O.OOO Rp6.l33.OOO L4 Rp4.126.000 Rp4.792.000 Rp5.457.000 Rp6.256.OOO 16 Rp4.209.OOO Rp4.887.0O0 RpS.566.OOO Rp6.381.OOO 18 Rp4.293.000 Rp4.985.000 RpS.678.00O Rp6.5O9.OOO 20 Rp4.379.000 RpS.085.OOO RpS.791.000 Rp6.639.OOO 22 Rp4.466.000 RpS.187.000 RpS.9O7.0OO Rp6.772.OOO 24 Rp4.556.000 RpS.29O.OOO Rp6.025.000 Rp6.9O7.OOO 26 Rp4.647.000 Rp5.396.OOO Rp6.146.0OO Rp7.045.OOO 28 Rp4.740.000 RpS.5O4.OO0 Rp6.269.0O0 Rp7.186.OOO 30 Rp4.834.000 RpS.614.OOO Rp6.394.000 .330.O00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA undangan Flukum,
Djaman SK No 210207 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Asisten Ombudsman, perlu dilakukan penyesuaian gaji bagi Asisten Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20l4 tentang Gqii Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8991;
3.Peraturan...
SK No 21 1586 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L2 Nomor 146, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5328);
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20l4 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 34);
