PERPRES
Berlaku
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 20L4
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Asisten Ombudsman, perlu dilakukan penyesuaian gaji bagi Asisten Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20l4 tentang Gqii Asisten Ombudsman Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8991;
3.Peraturan...
SK No 21 1586 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L2 Nomor 146, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5328);
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20l4 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 34);
Referensi Silang (3)
UU 37/2008 — OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
PP 64/2012 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
PERPRES 15/2014 — GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
