PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perundang-undangan
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan Peraturan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah ditjen dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
Teknologi. . .
www.djpp.depkumham.go.id
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berisiko Tinggi yang selanjutnya disebut Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi, adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang karena sifat dan/atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan, mencemarkan dan/atau merusak Perundang-undangan lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya. Peraturan ditjen 7. Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berbahaya yang selanjutnya disebut Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berbahaya, adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan berpotensi merugikan negara.
Pemohon Izin yang selanjutnya disebut Pemohon adalah perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau perorangan yang melakukan sepenuhnya dan/atau sebagian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perizinan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Perizinan adalah seluruh proses pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pemerintah yang Berwenang adalah instansi/lembaga pemerintah yang lingkup tugas dan fungsinya mempunyai kompetensi dan kemampuan ilmiah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan subyek dan obyek perizinan.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahanPerundang-undangan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan Peraturan dan teknologi. ditjen
Pasal 2
Perizinan pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya ini bertujuan:
menghindari penyimpangan, dan/atau penyalahgunaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
menjamin dan melindungi kepentingan pelaksana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, masyarakat, bangsa, dan negara, serta keseimbangan tata kehidupan manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
BAB II . . .
www.djpp.depkumham.go.id
PERIZINAN
Bagian Pertama Kewenangan
Pasal 3
(1) Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya hanya dapat dilakukan atas dasar izin tertulis dari pemerintah.
(2) Izin tertulis dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pimpinan Instansi PemerintahPerundang-undanganyang Berwenang atau Menteri.
(3) Pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada Peraturan
ayat (2)ditjendilakukan berdasarkan penilaian terhadap persyaratan, serta subyek dan obyek Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
Pasal 4
Menteri dapat memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, dalam hal:
permohonan izin yang melibatkan 2 (dua) atau lebih Instansi Pemerintah yang Berwenang; dan
kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak ditangani Instansi Pemerintah yang Berwenang.
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 5
(1) Obyek perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3) dan tingkat risiko Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya disusun dalam daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya.
(2) Daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan
berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan:
- bidang kegiatan;
- obyek kegiatan;
- tingkat risiko dan bahaya yang ditimbulkan; dan
- potensi kerugian yang ditimbulkan. Perundang-undangan
(3) Menteri menetapkan daftar bidang penelitian Peraturan
berisikoditjentinggi dan berbahaya dan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
(4) Menteri menyusun daftar bidang penelitian berisiko
tinggi dan berbahaya dan penetapan Instansi Pemerintah yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan memperhatikan pertimbangan Tim Teknis.
(5) Penetapan daftar bidang penelitian berisiko tinggi
dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Tata Cara
Pasal 6
(1) Pemohon izin mengajukan permohonan izin Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
(2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyertakan:
rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
uraian sistem kesiapsiagaan dan penanganan tanggap darurat bencana; Perundang-undangan
uraian fasilitas laboratorium/instalasi dan Peraturan peralatanditjen yang dimiliki;
uraian tentang perlakuan terhadap obyek dan kegunaan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
uraian perlengkapan keselamatan kerja untuk mengantisipasi kecelakaan yang diakibatkan bahan dan/atau material, proses dan produk yang berisiko tinggi dan berbahaya;
uraian perlindungan keselamatan kerja sumber daya manusia dalam melaksanakan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
rekomendasi dari lembaga yang memberikan pembiayaan, baik sepenuhnya maupun sebagian;
ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
ketentuan internasional yang telah diratifikasi;
standar dan/atau akreditasi nasional; dan
izin lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat keterangan mengenai:
lembaga dan/atau perorangan yang akan melakukan kegiatan;
nama penanggungjawab kegiatan; Perundang-undangan
nama anggota
daftar riwayatPeraturantimhidupyang penanggungakan melakukanjawabkegiatan;kegiatan ditjen dan anggota tim;
maksud dan tujuan kegiatan;
metodologi;
obyek dan bidang kegiatan;
penggunaan, penyimpanan, pengemasan, pengedaran, transportasi, dan pembuangan bahan dan/atau material yang berisiko tinggi dan berbahaya;
analisis tingkat risiko serta kerugian dan bahaya yang dapat ditimbulkan;
peta lokasi kegiatan, dan tata letak penggunaan bahan yang berisiko tinggi dan berbahaya; dan
jangka waktu kegiatan.
Pasal 8 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 8
(1) Pemohon izin menyampaikan dokumen permohonan
izin sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 dan Pasal 7 kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang secara tertulis.
(2) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek
yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, permohonan izin diajukan kepada Menteri secara tertulis.
(3) Penyampaian dokumen permohonan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebelum Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dimulai. Perundang-undangan PeraturanPasal 9
(1) Dalam ditjenhal adanya ketidakjelasan mengenai
kompetensi dan kemampuan ilmiah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, Instansi Pemerintah yang Berwenang menyampaikan dokumen permohonan izin kepada Menteri secara tertulis.
(2) Penyampaian dokumen permohonan izin dilakukan
dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerimaan dokumen.
Pasal 10
Setiap permohonan izin dan amandemen izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya tidak dikenakan biaya.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin
Pasal 11
(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterimanya permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya secara lengkap, Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan izin yang bersangkutan.
(2) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi persyaratan perizinan, Pemohon harus melengkapi dan/atau memperbaiki dan menyampaikannya Perundang-undangan kepada Instansi Menteri dalamPeraturan jangkaPemerintahwaktu yangpalingBerwenanglama 30 atau(tiga puluh) ditjenhari kalender sejak dokumen dikembalikan kepada pemohon.
(3) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterimanya dokumen perbaikan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan izin yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Dalam hal permohonan izin Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya ditolak, Instansi Pemerintah yang Berwenang menyampaikan penolakan izin secara tertulis kepada Pemohon disertai dengan alasan penolakannya dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Penolakan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penolakan permohonan izin oleh Menteri
disampaikan secara tertulis kepada Pemohon disertai dengan alasan penolakannya dengan tembusan kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang.
Pasal 13
(1) Persetujuan permohonan izin oleh Instansi
Pemerintah yang Berwenang disampaikan secara tertulis kepada Pemohon dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Persetujuan permohonan izin oleh Menteri
disampaikan secara tertulis kepada Pemohon dengan tembusan kepada Instansi Pemerintah yang Perundang-undangan Berwenang.Peraturan ditjen Bagian Keempat Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin
Pasal 14
(1) Izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi
dan Berbahaya diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak izin dikeluarkan.
(2) Jangka waktu izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut untuk masing-masing jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Perpanjangan jangka waktu izin Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri disertai dengan alasannya.
(4) Permohonan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Permohonan perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah harus diterima oleh Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu izin yang bersangkutan.
(5) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan izin kegiatan yang bersangkutan.
(6) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
memberitahukan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin kepada Pemohon Izin dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya Perundang-undanganpermohonan perpanjangan izin kegiatan. Peraturan ditjen Bagian Kelima Amandemen Izin
Pasal 15
(1) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek
yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya terjadi perubahan salah satu atau keseluruhan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf f, dan huruf h, maka pemegang izin wajib mengajukan permohonan amandemen izin.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterimanya permohonan amandemen izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap, Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan amandemen izin yang bersangkutan.
BAB III . . .
www.djpp.depkumham.go.id
PELAPORAN
Pasal 16
(1) Pemegang izin melaporkan pelaksanaan Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat antara lain tindakan yang telah dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi risiko dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya. Perundang-undangan
(3) Apabila dipandang perlu, Instansi Pemerintah yang Peraturan
Berwenangditjen atau Menteri dapat melakukan verifikasi laporan pelaksanaan dan/atau pemantauan kegiatan litbangrap iptek yang berisiko tinggi dan berbahaya.
(4) Verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.
(5) Hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat digunakan sebagai pertimbangan penghentian dan/atau perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
Pasal 17
(1) Dalam melakukan verifikasi laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri dapat meminta saran dan pertimbangan Tim Teknis.
(2) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Menteri menyampaikan verifikasi laporan
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang sebagai pertimbangan penghentian atau perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
Pasal 18
(1) Pemegang izin hanya dapat melakukan kegiatannya
sesuai dengan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan. Perundang-undangan
(2) Pemegang izin dilarang memindah tangankan izin Peraturan yang diberikan kepada pihak lainnya.
ditjen
(3) Pemegang izin bertanggung jawab terhadap risiko
dan bahaya yang terjadi dalam melaksanakan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
(4) Izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi
dan Berbahaya menjadi kedaluwarsa apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, pemegang izin tidak melaksanakan kegiatannya.
Pasal 19
Dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, pemegang izin wajib:
menjamin kepatuhan dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sesuai dengan dokumen persyaratan izin; dan
menjamin . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- menjamin terpeliharanya disiplin sumber daya manusia dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
Pasal 20
(1) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sesuai dengan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan. Perundang-undangan
(2)
dimaksud PengawasanPeraturanpada danayat (1)pengendaliandilaksanakan dalamsebagaimanarangka memastikanditjen pemegang izin menaati persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 7.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, supervisi, dan pelaporan.
(4) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
dapat menugaskan Tim Teknis melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil pengawasan dan pengendalian, sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati, dan/atau walikota.
Pasal 21 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 21
(1) Masyarakat yang terkena dampak Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dan/atau masyarakat pemerhati dapat melaporkan kegiatan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri secara tertulis disertai bukti-bukti, dengan tembusan kepada gubernur, bupati, dan/atau walikota setempat.
(2) Instansi Pemerintah yang Berwenang, Menteri,
gubernur, bupati, dan/atau walikota setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan dan pembuktian atas kebenaran laporan. Perundang-undangan PeraturanBAB VI ditjenTIM TEKNIS
Pasal 22
Dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan penyusunan daftar bidang penelitian berisiko
tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2), Menteri membentuk Tim Teknis.
Pasal 23
(1) Tim Teknis bertugas membantu Menteri atau
Instansi Pemerintah yang Berwenang dalam pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, penyusunan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya, verifikasi laporan, dan/atau pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
(2) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kedudukan, tugas
pokok dan fungsi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Tim Teknis diatur dengan peraturan pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1) Pemegang izin wajib menghentikan Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).
(2) Keadaan memaksa diberitahukan secara tertulis Perundang-undangan
kepada InstansiPeraturan Pemerintah yang Berwenang atau Menteri. ditjen
Pasal 25
(1) Sanksi pelanggaran terhadap Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dapat berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara; dan/atau
- pencabutan izin.
(2) Tatacara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
Pasal 26 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 26
(1) Dalam hal pemegang izin melanggar ketentuan
Pasal 16 ayat (1), Pasal 18, atau Pasal 19, maka
Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri memberikan teguran tertulis.
(2) Pemalsuan dokumen perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, atau Pasal 7 dapat dikenakan penghentian sementara.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan atas
kebenaran laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) yang menunjukkan adanya
ancaman terhadap keselamatan manusia dan/atau keselamatan bangsa, maka Instansi Pemerintah yang BerwenangPerundang-undanganatau Menteri dapat menghentikan sementara Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Peraturan Tinggi danditjen Berbahaya.
Pasal 27
(1) Dalam hal terjadi keadaan mendesak yang
mengancam keselamatan manusia dan/atau kelestarian fungsi lingkungan hidup, gubernur dan/atau bupati/walikota dapat menghentikan sementara Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur dan/atau bupati/walikota
memberitahukan tindakan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang dan Menteri.
Pasal 28 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 28
(1) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
dapat menghentikan dan mencabut izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan/atau
Pasal 19.
(2) Dalam menetapkan sanksi pencabutan izin Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat meminta saran dan pertimbangan kepada Tim Teknis.
Pasal 29 Perundang-undangan
Pelaksanaan
Pasal 26 dan ketentuanPeraturanPasal sebagaimana27 dilakukandimaksuddengan dalamtidak
ditjen mengurangi kemungkinan dikenakannya tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka seluruh Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang telah berlangsung dan belum memiliki izin wajib mengajukan permohonan izin berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 31
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009
INDONESIA
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Perundang-undangan
Diundangkan di Jakarta Peraturan pada tanggal 18 Juli 2009 ditjen
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Perundang-undangan Pengetahuan dan Teknologi, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219);
