Pasal 11
(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterimanya permohonan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya secara lengkap, Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan izin yang bersangkutan.
(2) Dalam hal dokumen permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi persyaratan perizinan, Pemohon harus melengkapi dan/atau memperbaiki dan menyampaikannya Perundang-undangan kepada Instansi Menteri dalamPeraturan jangkaPemerintahwaktu yangpalingBerwenanglama 30 atau(tiga puluh) ditjenhari kalender sejak dokumen dikembalikan kepada pemohon.
(3) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterimanya dokumen perbaikan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan izin yang bersangkutan.
