PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 10
Setiap permohonan izin dan amandemen izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya tidak dikenakan biaya.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin
