Pasal 8
(1) Pemohon izin menyampaikan dokumen permohonan
izin sebagaimana tersebut dalam Pasal 6 dan Pasal 7 kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang secara tertulis.
(2) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek
yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, permohonan izin diajukan kepada Menteri secara tertulis.
(3) Penyampaian dokumen permohonan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebelum Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dimulai. Perundang-undangan PeraturanPasal 9
(1) Dalam ditjenhal adanya ketidakjelasan mengenai
kompetensi dan kemampuan ilmiah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, Instansi Pemerintah yang Berwenang menyampaikan dokumen permohonan izin kepada Menteri secara tertulis.
(2) Penyampaian dokumen permohonan izin dilakukan
dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penerimaan dokumen.
