Pasal 7
Rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat keterangan mengenai:
lembaga dan/atau perorangan yang akan melakukan kegiatan;
nama penanggungjawab kegiatan; Perundang-undangan
nama anggota
daftar riwayatPeraturantimhidupyang penanggungakan melakukanjawabkegiatan;kegiatan ditjen dan anggota tim;
maksud dan tujuan kegiatan;
metodologi;
obyek dan bidang kegiatan;
penggunaan, penyimpanan, pengemasan, pengedaran, transportasi, dan pembuangan bahan dan/atau material yang berisiko tinggi dan berbahaya;
analisis tingkat risiko serta kerugian dan bahaya yang dapat ditimbulkan;
peta lokasi kegiatan, dan tata letak penggunaan bahan yang berisiko tinggi dan berbahaya; dan
jangka waktu kegiatan.
Pasal 8 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
