Pasal 6
(1) Pemohon izin mengajukan permohonan izin Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
(2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyertakan:
rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
uraian sistem kesiapsiagaan dan penanganan tanggap darurat bencana; Perundang-undangan
uraian fasilitas laboratorium/instalasi dan Peraturan peralatanditjen yang dimiliki;
uraian tentang perlakuan terhadap obyek dan kegunaan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi;
uraian perlengkapan keselamatan kerja untuk mengantisipasi kecelakaan yang diakibatkan bahan dan/atau material, proses dan produk yang berisiko tinggi dan berbahaya;
uraian perlindungan keselamatan kerja sumber daya manusia dalam melaksanakan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
rekomendasi dari lembaga yang memberikan pembiayaan, baik sepenuhnya maupun sebagian;
ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
ketentuan internasional yang telah diratifikasi;
standar dan/atau akreditasi nasional; dan
izin lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
