Pasal 5
(1) Obyek perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3) dan tingkat risiko Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya disusun dalam daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya.
(2) Daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan
berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan:
- bidang kegiatan;
- obyek kegiatan;
- tingkat risiko dan bahaya yang ditimbulkan; dan
- potensi kerugian yang ditimbulkan. Perundang-undangan
(3) Menteri menetapkan daftar bidang penelitian Peraturan
berisikoditjentinggi dan berbahaya dan Instansi Pemerintah yang Berwenang memberikan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
(4) Menteri menyusun daftar bidang penelitian berisiko
tinggi dan berbahaya dan penetapan Instansi Pemerintah yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan memperhatikan pertimbangan Tim Teknis.
(5) Penetapan daftar bidang penelitian berisiko tinggi
dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Tata Cara
