PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 12
(1) Dalam hal permohonan izin Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya ditolak, Instansi Pemerintah yang Berwenang menyampaikan penolakan izin secara tertulis kepada Pemohon disertai dengan alasan penolakannya dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Penolakan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penolakan permohonan izin oleh Menteri
disampaikan secara tertulis kepada Pemohon disertai dengan alasan penolakannya dengan tembusan kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang.
