PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 13
(1) Persetujuan permohonan izin oleh Instansi
Pemerintah yang Berwenang disampaikan secara tertulis kepada Pemohon dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Persetujuan permohonan izin oleh Menteri
disampaikan secara tertulis kepada Pemohon dengan tembusan kepada Instansi Pemerintah yang Perundang-undangan Berwenang.Peraturan ditjen Bagian Keempat Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin
