Pasal 14
(1) Izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi
dan Berbahaya diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak izin dikeluarkan.
(2) Jangka waktu izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang
Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut untuk masing-masing jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Perpanjangan jangka waktu izin Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri disertai dengan alasannya.
(4) Permohonan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Permohonan perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah harus diterima oleh Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu izin yang bersangkutan.
(5) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan izin kegiatan yang bersangkutan.
(6) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
memberitahukan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin kepada Pemohon Izin dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya Perundang-undanganpermohonan perpanjangan izin kegiatan. Peraturan ditjen Bagian Kelima Amandemen Izin
