PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 15
(1) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek
yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya terjadi perubahan salah satu atau keseluruhan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf f, dan huruf h, maka pemegang izin wajib mengajukan permohonan amandemen izin.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterimanya permohonan amandemen izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap, Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri harus menjawab permohonan amandemen izin yang bersangkutan.
BAB III . . .
www.djpp.depkumham.go.id
PELAPORAN
