Pasal 16
(1) Pemegang izin melaporkan pelaksanaan Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat antara lain tindakan yang telah dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi risiko dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya. Perundang-undangan
(3) Apabila dipandang perlu, Instansi Pemerintah yang Peraturan
Berwenangditjen atau Menteri dapat melakukan verifikasi laporan pelaksanaan dan/atau pemantauan kegiatan litbangrap iptek yang berisiko tinggi dan berbahaya.
(4) Verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.
(5) Hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat digunakan sebagai pertimbangan penghentian dan/atau perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
