PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 17
(1) Dalam melakukan verifikasi laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri dapat meminta saran dan pertimbangan Tim Teknis.
(2) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Menteri menyampaikan verifikasi laporan
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang sebagai pertimbangan penghentian atau perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
