PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 18
BAB 4 — KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
(1) Pemegang izin hanya dapat melakukan kegiatannya
sesuai dengan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan. Perundang-undangan
(2) Pemegang izin dilarang memindah tangankan izin Peraturan yang diberikan kepada pihak lainnya.
ditjen
(3) Pemegang izin bertanggung jawab terhadap risiko
dan bahaya yang terjadi dalam melaksanakan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
(4) Izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi
dan Berbahaya menjadi kedaluwarsa apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, pemegang izin tidak melaksanakan kegiatannya.
