PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 19
BAB 4 — KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
Dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, pemegang izin wajib:
menjamin kepatuhan dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sesuai dengan dokumen persyaratan izin; dan
menjamin . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- menjamin terpeliharanya disiplin sumber daya manusia dalam pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
