Pasal 20
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sesuai dengan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan. Perundang-undangan
(2)
dimaksud PengawasanPeraturanpada danayat (1)pengendaliandilaksanakan dalamsebagaimanarangka memastikanditjen pemegang izin menaati persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 7.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, supervisi, dan pelaporan.
(4) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
dapat menugaskan Tim Teknis melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil pengawasan dan pengendalian, sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati, dan/atau walikota.
Pasal 21 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
