PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 21
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Masyarakat yang terkena dampak Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dan/atau masyarakat pemerhati dapat melaporkan kegiatan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri secara tertulis disertai bukti-bukti, dengan tembusan kepada gubernur, bupati, dan/atau walikota setempat.
(2) Instansi Pemerintah yang Berwenang, Menteri,
gubernur, bupati, dan/atau walikota setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan dan pembuktian atas kebenaran laporan. Perundang-undangan PeraturanBAB VI ditjenTIM TEKNIS
