PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 22
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan penyusunan daftar bidang penelitian berisiko
tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam
