PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 23
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Tim Teknis bertugas membantu Menteri atau
Instansi Pemerintah yang Berwenang dalam pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, penyusunan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya, verifikasi laporan, dan/atau pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
(2) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kedudukan, tugas
pokok dan fungsi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Tim Teknis diatur dengan peraturan pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Peraturan Menteri.
