PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 24
BAB 7 — KEADAAN MEMAKSA
(1) Pemegang izin wajib menghentikan Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).
(2) Keadaan memaksa diberitahukan secara tertulis Perundang-undangan
kepada InstansiPeraturan Pemerintah yang Berwenang atau Menteri. ditjen
