PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 25
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi pelanggaran terhadap Kegiatan Litbangrap
Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dapat berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara; dan/atau
- pencabutan izin.
(2) Tatacara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri.
Pasal 26 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
