PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 26
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang izin melanggar ketentuan
Pasal 16 ayat (1), Pasal 18, atau Pasal 19, maka
Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri memberikan teguran tertulis.
(2) Pemalsuan dokumen perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, atau Pasal 7 dapat dikenakan penghentian sementara.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan atas
kebenaran laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) yang menunjukkan adanya
ancaman terhadap keselamatan manusia dan/atau keselamatan bangsa, maka Instansi Pemerintah yang BerwenangPerundang-undanganatau Menteri dapat menghentikan sementara Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Peraturan Tinggi danditjen Berbahaya.
