PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 27
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal terjadi keadaan mendesak yang
mengancam keselamatan manusia dan/atau kelestarian fungsi lingkungan hidup, gubernur dan/atau bupati/walikota dapat menghentikan sementara Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur dan/atau bupati/walikota
memberitahukan tindakan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang dan Menteri.
Pasal 28 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
