PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 28
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri
dapat menghentikan dan mencabut izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan/atau
Pasal 19.
(2) Dalam menetapkan sanksi pencabutan izin Kegiatan
Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat meminta saran dan pertimbangan kepada Tim Teknis.
Pasal 29 Perundang-undangan
Pelaksanaan
Pasal 26 dan ketentuanPeraturanPasal sebagaimana27 dilakukandimaksuddengan dalamtidak
ditjen mengurangi kemungkinan dikenakannya tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
