PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 30
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka seluruh Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang telah berlangsung dan belum memiliki izin wajib mengajukan permohonan izin berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
