PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009
INDONESIA
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Perundang-undangan
Diundangkan di Jakarta Peraturan pada tanggal 18 Juli 2009 ditjen
,
