PP
PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 3
(1) Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan
Berbahaya hanya dapat dilakukan atas dasar izin tertulis dari pemerintah.
(2) Izin tertulis dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pimpinan Instansi PemerintahPerundang-undanganyang Berwenang atau Menteri.
(3) Pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada Peraturan
ayat (2)ditjendilakukan berdasarkan penilaian terhadap persyaratan, serta subyek dan obyek Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya.
