ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang selanjutnya disebut alat dan mesin adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
Peternakan . . .
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Pengujian adalah kegiatan uji oleh lembaga pengujian yang dilakukan di laboratorium atau di lapangan terhadap prototipe alat dan mesin yang diproduksi di dalam negeri atau yang berasal dari luar negeri.
Prototipe adalah model awal atau model asli hasil rekayasa yang menjadi contoh.
Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk yang menyatakan bahwa alat dan mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional, yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
Standar . . .
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Persyaratan teknis minimal adalah batasan terendah dari persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta kinerja alat dan mesin, komposisi bahan atau material dan dimensi yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi standar.
Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan mesin yang berasal dari produksi dalam negeri atau yang berasal dari luar negeri.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran alat dan mesin di dalam negeri untuk diperdagangkan atau tidak.
Penggunaan adalah pemanfaatan alat dan mesin dalam setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan peternakan dan kesehatan hewan.
Pengawasan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengawasi produksi, pemasukan, peredaran dan penggunaan alat dan mesin.
Pengawas alat dan mesin adalah setiap pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh Menteri atau oleh bupati/walikota untuk melakukan pengawasan.
Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
jenis alat dan mesin;
pengadaan, standardisasi, dan sertifikasi;
peredaran; . . .
- peredaran;
- penggunaan; dan
- pembinaan dan pengawasan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Jenis alat dan mesin terdiri atas:
- alat dan mesin peternakan; dan
- alat dan mesin kesehatan hewan.
Bagian Kedua Jenis Alat dan Mesin Peternakan
Pasal 4
(1) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a meliputi alat dan mesin yang digunakan
untuk melaksanakan fungsi:
- perbibitan dan budidaya;
- penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian pakan; dan
- panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan.
(2) Fungsi perbibitan dan budidaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
- pemeliharaan;
- pemberian pakan dan/atau minum;
- perkandangan, termasuk sangkar;
- inseminasi buatan dan transfer embrio;
- penyimpanan benih secara beku; dan
- pengangkutan benih, bibit, dan hewan.
(3) Fungsi penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan
pemberian pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
- pemotong . . .
- pemotong, penyacah, penggiling, dan pengering bahan pakan;
- penyampur pakan;
- pengepres, penyetak dan pembentuk pelet dan/atau roti pakan;
- pengemas pakan;
- peralatan pengelolaan padang penggembalaan; dan
- peralatan minum dan/atau pakan.
(4) Fungsi panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
hasil peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
- pendinginan;
- pemanenan produk hewan;
- penetasan telur;
- pascapanen dan pengolahan produk hewan; dan
- pengemasan dan pengangkutan produk hewan.
Bagian Ketiga Jenis Alat dan Mesin Kesehatan Hewan
Pasal 5
(1) Alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk melaksanakan fungsi:
- pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
- kesehatan masyarakat veteriner;
- kesejahteraan hewan; dan
- pelayanan kesehatan hewan.
(2) Fungsi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
- pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan di laboratorium;
- pengawetan, penyimpanan sumber daya genetik jasad renik dan bahan biologis;
- pendiagnosaan dan pengujian penyakit hewan, serta terapi hewan;
- pembuatan . . .
- pembuatan, pengujian, penyediaan, peredaran, dan penyimpanan obat hewan;
- pengelolaan limbah; dan
- penerapan biosecurity dan biosafety.
(3) Fungsi kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
- produksi;
- pemotongan hewan;
- pemeriksaan dan pengujian daging, telur, susu, madu dan produk hewan lainnya;
- pelaksanaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi;
- pemerahan susu;
- pengolahan produk hewan;
- penjajaan atau penyajian; dan
- penanganan bencana.
(4) Fungsi kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
- penangkapan dan penanganan hewan;
- penempatan atau pengandangan;
- pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman;
- pengangkutan; dan
- pemotongan dan pembunuhan.
(5) Fungsi pelayanan kesehatan hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
- pengidentifikasian dan penandaan hewan;
- medik veteriner;
- medik reproduksi;
- medik konservasi satwa liar;
- pemeriksaan dan pengujian veteriner;
- biomedik veteriner; dan
- forensik veteriner.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Pengadaan
Pasal 6
(1) Pengadaan alat dan mesin harus menggunakan produksi
dalam negeri.
(2) Dalam hal tertentu pengadaan alat dan mesin dapat
dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri.
Pasal 7
(1) Pengadaan alat dan mesin melalui pemasukan dari luar
negeri untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dapat dilakukan oleh badan usaha.
(2) Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dalam keadaan baru.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperoleh izin pemasukan alat dan mesin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Menteri.
Bagian Kedua Standardisasi
Pasal 8
(1) Alat dan mesin produksi dalam negeri dan pemasukan dari
luar negeri harus memenuhi standar dan terjamin efektifitasnya.
(2) Ketentuan standar alat dan mesin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk pemenuhan aspek kesehatannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang standardisasi nasional.
(3) Alat dan mesin produksi dalam negeri yang belum
ditetapkan standar nasionalnya, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal. Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Sertifikasi
Pasal 9
Sertifikasi alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan meliputi kegiatan:
- pengujian; dan
- pemberian sertifikat.
Pasal 10
Alat dan mesin yang akan diproduksi untuk pertama kali guna diedarkan harus berasal dari prototipe.
Pasal 11
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
dilakukan terhadap prototipe dan alat dan mesin yang diproduksi secara masal.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- verifikasi;
- unjuk kerja;
- beban berkesinambungan;
- pelayanan; dan
- kesesuaian.
Pasal 12
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dilakukan oleh lembaga penguji milik Pemerintah atau swasta yang telah diakreditasi.
(2) Dalam hal lembaga penguji yang telah diakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri menunjuk lembaga penguji yang memenuhi persyaratan.
(3) Lembaga penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
memiliki instrumen/fasilitas uji yang memadai;
memiliki lahan yang cukup;
memiliki . . .
- memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan; dan
- mengacu pada cara dan prosedur uji yang standar.
(4) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran hasil uji yang dilakukannya.
(5) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib melaporkan kegiatan uji yang dilakukannya secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri.
(6) Menteri melakukan evaluasi atas laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berdasarkan standar alat dan mesin.
Pasal 13
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
dikenai biaya pengujian yang dibebankan kepada pemohon.
(2) Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji
swasta ditetapkan oleh lembaga penguji yang bersangkutan.
(3) Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji
Pemerintah atau pemerintah daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Dalam hal prototipe atau produk masal alat dan mesin
yang diuji telah sesuai dengan standar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keterangan Kesesuaian.
(2) Produsen . . .
(2) Produsen alat dan mesin yang telah memperoleh Surat
Keterangan Kesesuaian dapat mengedarkan produknya namun tidak boleh memasang tanda Standar Nasional Indonesia pada produknya.
Pasal 16
(1) Dalam hal prototipe dan produk masal alat dan mesin yang
diuji telah sesuai dengan standar serta produsen telah menerapkan sistem manajemen mutu, lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia.
(2) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus sudah diakreditasi.
(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), lembaga sertifikasi produk dapat menunjuk laboratorium penguji yang sudah diakreditasi atau laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Alat dan mesin yang akan dimasukkan ke dalam wilayah
negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal negara asal alat dan mesin telah memiliki
perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral, hasil pengujian dan sertifikasi terhadap alat dan mesin dari negara tersebut diakui sama dengan hasil pengujian dan sertifikasi yang berlaku di Indonesia.
(3) Dalam hal negara asal alat dan mesin tidak memiliki
perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral, setiap pemasukan alat dan mesin dari negara tersebut harus dilakukan pengujian:
- di Indonesia sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia; atau
- di negara asal alat dan mesin tersebut oleh tenaga penguji yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam hal Indonesia belum memiliki Standar Nasional
Indonesia untuk suatu alat dan mesin dari luar negeri yang akan dimasukkan ke Indonesia, pengujian dilakukan dengan mengacu standar internasional untuk alat dan mesin.
(5) Alat . . .
(5) Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
- berasal dari prototipe yang telah diuji di negara asalnya yang dinyatakan dalam dokumen yang menyertai alat dan mesin yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan
- telah diedarkan atau diperdagangkan secara bebas.
(6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian dan pemberian sertifikat diatur dengan Peraturan Menteri.
PEREDARAN
Pasal 19
Setiap orang yang mengedarkan alat dan mesin wajib memberi label dan melengkapi brosur berbahasa Indonesia.
Pasal 20
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memuat
keterangan paling sedikit mengenai:
- merek dan tipe;
- dimensi;
- logo Standar Nasional Indonesia apabila alat dan mesin tersebut telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia; dan
- nama dan alamat produsen, badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan pemasukan alat dan mesin, dan/atau distributor.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk alat dan
mesin yang menggunakan motor penggerak wajib memuat keterangan mengenai daya dan putaran mesin serta kapasitas kerja.
(3) Label . . .
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dicantumkan pada bagian utama alat dan mesin yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.
Pasal 21
Brosur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit memuat keterangan mengenai spesifikasi teknis dan cara penggunaan.
Pasal 22
Setiap orang yang memroduksi atau badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib menyediakan pelayanan purna jual.
Pasal 23
(1) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari
luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:
- melakukan alih teknologi; dan
- memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin kepada calon pengguna.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi pengoperasian alat dan mesin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan diatur
dengan Peraturan Menteri.
PENGGUNAAN
Pasal 24
(1) Penggunaan alat dan mesin yang memerlukan keahlian
khusus harus dilakukan oleh orang yang:
telah mengikuti pelatihan pengoperasian alat dan mesin yang bersangkutan;
memiliki . . .
- memiliki sertifikat kompetensi; dan
- berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh produsen, distributor, atau badan usaha yang melakukan pemasukan alat dan mesin dari luar negeri.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan oleh organisasi keahlian peternakan atau organisasi profesi kedokteran hewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan tata cara
pemberian sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu
dilakukan oleh dokter hewan.
(2) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan.
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 26
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap lembaga penguji
yang melakukan pengujian terhadap prototipe alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang akan dibuat untuk diedarkan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan melakukan pembinaan terhadap usaha pemasukan, pengeluaran, dan peredaran alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian melakukan pembinaan terhadap industri alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
(4) Gubernur . . .
(4) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan alat dan mesin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3).
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan:
- pengutamaan penggunaan alat dan mesin produksi dalam negeri;
- prinsip efisiensi, efektifitas, alih teknologi, pengembangan rekayasa alat dan mesin; dan
- kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.
(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui kegiatan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 27
Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan alat dan mesin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait.
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, gubernur dan bupati/walikota menunjuk pengawas alat dan mesin.
(2) Pengawasan oleh pengawas alat dan mesin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk aspek penerapan higiene dan sanitasinya.
Pasal 29
Pengguna alat dan mesin dan masyarakat dapat melaporkan kepada gubernur dan bupati/walikota atau pengawas alat dan mesin mengenai ketidaksesuaian alat dan mesin dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 30 . . .
Pasal 30
(1) Setiap pelaku usaha yang melakukan pengadaan dan/atau
peredaran alat dan mesin wajib menerima pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk melakukan pengawasan di tempat usahanya.
(2) Dalam hal pengawas alat dan mesin mempunyai dugaan
kuat bahwa telah terjadi penyimpangan spesifikasi teknis alat dan mesin yang diproduksi dan diedarkan dengan prototipenya, pengawas alat dan mesin melaporkan kepada bupati/walikota untuk menghentikan sementara peredaran alat dan mesin tersebut pada wilayah kerjanya paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah berakhir dan belum mendapat keputusan mengenai adanya penyimpangan, maka tindakan penghentian sementara peredaran alat dan mesin oleh bupati/walikota berakhir demi hukum.
(4) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diketahui bahwa alat dan mesin tersebut tidak sesuai dengan label dan spesifikasi teknisnya, maka bupati/walikota setempat memerintahkan kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menarik alat dan mesin tersebut dari peredaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan
penghentian sementara serta penarikan dari peredaran diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII . . .
Pasal 32
(1) Badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar
negeri yang tidak memiliki izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi berupa:
- pencabutan izin usaha; dan
- penarikan alat dan mesin dari peredaran.
(2) Lembaga penguji yang tidak melaporkan kegiatan uji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dikenai sanksi berupa:
- peringatan secara tertulis oleh Menteri; dan
- penghentian sementara dari kegiatan pengujian.
(3) Setiap orang yang tidak memberi label dan melengkapi
brosur berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dikenai sanksi berupa:
- penghentian sementara dari peredaran;
- penarikan dari peredaran;
- pencabutan izin usaha; dan
- pengenaan denda administratif.
(4) Setiap orang yang memroduksi alat dan mesin yang tidak
menyediakan pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi berupa
- peringatan secara tertulis oleh Menteri;
- penghentian sementara dari kegiatan;
- pencabutan izin usaha;
- penarikan dari peredaran; atau
- pengenaan denda administratif.
(5) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari
luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia yang tidak melakukan alih teknologi dan memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi berupa:
peringatan secara tertulis oleh Menteri;
penghentian sementara dari kegiatan;
pencabutan . . .
- pencabutan izin usaha;
- penarikan dari peredaran; atau
- pengenaan denda.
(6) Setiap badan usaha yang tidak menerima pengawas alat
dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi berupa:
- penghentian sementara dari peredaran; dan
- penarikan dari peredaran.
Pasal 33
Ketentuan lebih lajut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 34
(1) Persyaratan teknis minimal untuk setiap alat dan mesin
peternakan dan kesehatan hewan harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2) Penerapan standar nasional secara wajib untuk alat dan
mesin peternakan dan kesehatan hewan harus sudah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Setio Sapto Nugroho
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 55 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
