PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 15
BAB 3 — PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Dalam hal prototipe atau produk masal alat dan mesin
yang diuji telah sesuai dengan standar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Keterangan Kesesuaian.
(2) Produsen . . .
(2) Produsen alat dan mesin yang telah memperoleh Surat
Keterangan Kesesuaian dapat mengedarkan produknya namun tidak boleh memasang tanda Standar Nasional Indonesia pada produknya.
