PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 16
BAB 3 — PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Dalam hal prototipe dan produk masal alat dan mesin yang
diuji telah sesuai dengan standar serta produsen telah menerapkan sistem manajemen mutu, lembaga sertifikasi produk menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia.
(2) Lembaga sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus sudah diakreditasi.
(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), lembaga sertifikasi produk dapat menunjuk laboratorium penguji yang sudah diakreditasi atau laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri.
