Pasal 17
BAB 3 — PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Alat dan mesin yang akan dimasukkan ke dalam wilayah
negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal negara asal alat dan mesin telah memiliki
perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral, hasil pengujian dan sertifikasi terhadap alat dan mesin dari negara tersebut diakui sama dengan hasil pengujian dan sertifikasi yang berlaku di Indonesia.
(3) Dalam hal negara asal alat dan mesin tidak memiliki
perjanjian saling pengakuan bilateral atau multilateral, setiap pemasukan alat dan mesin dari negara tersebut harus dilakukan pengujian:
- di Indonesia sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia; atau
- di negara asal alat dan mesin tersebut oleh tenaga penguji yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam hal Indonesia belum memiliki Standar Nasional
Indonesia untuk suatu alat dan mesin dari luar negeri yang akan dimasukkan ke Indonesia, pengujian dilakukan dengan mengacu standar internasional untuk alat dan mesin.
(5) Alat . . .
(5) Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
- berasal dari prototipe yang telah diuji di negara asalnya yang dinyatakan dalam dokumen yang menyertai alat dan mesin yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan
- telah diedarkan atau diperdagangkan secara bebas.
(6) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
