Pasal 32
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar
negeri yang tidak memiliki izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi berupa:
- pencabutan izin usaha; dan
- penarikan alat dan mesin dari peredaran.
(2) Lembaga penguji yang tidak melaporkan kegiatan uji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dikenai sanksi berupa:
- peringatan secara tertulis oleh Menteri; dan
- penghentian sementara dari kegiatan pengujian.
(3) Setiap orang yang tidak memberi label dan melengkapi
brosur berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dikenai sanksi berupa:
- penghentian sementara dari peredaran;
- penarikan dari peredaran;
- pencabutan izin usaha; dan
- pengenaan denda administratif.
(4) Setiap orang yang memroduksi alat dan mesin yang tidak
menyediakan pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi berupa
- peringatan secara tertulis oleh Menteri;
- penghentian sementara dari kegiatan;
- pencabutan izin usaha;
- penarikan dari peredaran; atau
- pengenaan denda administratif.
(5) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari
luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia yang tidak melakukan alih teknologi dan memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi berupa:
peringatan secara tertulis oleh Menteri;
penghentian sementara dari kegiatan;
pencabutan . . .
- pencabutan izin usaha;
- penarikan dari peredaran; atau
- pengenaan denda.
(6) Setiap badan usaha yang tidak menerima pengawas alat
dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi berupa:
- penghentian sementara dari peredaran; dan
- penarikan dari peredaran.
