PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 33
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lajut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, atau peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
