PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Persyaratan teknis minimal untuk setiap alat dan mesin
peternakan dan kesehatan hewan harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2) Penerapan standar nasional secara wajib untuk alat dan
mesin peternakan dan kesehatan hewan harus sudah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
