PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 31
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
