Pasal 30
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Setiap pelaku usaha yang melakukan pengadaan dan/atau
peredaran alat dan mesin wajib menerima pengawas alat dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk melakukan pengawasan di tempat usahanya.
(2) Dalam hal pengawas alat dan mesin mempunyai dugaan
kuat bahwa telah terjadi penyimpangan spesifikasi teknis alat dan mesin yang diproduksi dan diedarkan dengan prototipenya, pengawas alat dan mesin melaporkan kepada bupati/walikota untuk menghentikan sementara peredaran alat dan mesin tersebut pada wilayah kerjanya paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
telah berakhir dan belum mendapat keputusan mengenai adanya penyimpangan, maka tindakan penghentian sementara peredaran alat dan mesin oleh bupati/walikota berakhir demi hukum.
(4) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diketahui bahwa alat dan mesin tersebut tidak sesuai dengan label dan spesifikasi teknisnya, maka bupati/walikota setempat memerintahkan kepada pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menarik alat dan mesin tersebut dari peredaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan
penghentian sementara serta penarikan dari peredaran diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
