PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 29
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengguna alat dan mesin dan masyarakat dapat melaporkan kepada gubernur dan bupati/walikota atau pengawas alat dan mesin mengenai ketidaksesuaian alat dan mesin dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
