PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 28
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, gubernur dan bupati/walikota menunjuk pengawas alat dan mesin.
(2) Pengawasan oleh pengawas alat dan mesin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk aspek penerapan higiene dan sanitasinya.
