PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 27
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan alat dan mesin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait.
