Pasal 26
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap lembaga penguji
yang melakukan pengujian terhadap prototipe alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang akan dibuat untuk diedarkan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan melakukan pembinaan terhadap usaha pemasukan, pengeluaran, dan peredaran alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian melakukan pembinaan terhadap industri alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.
(4) Gubernur . . .
(4) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan alat dan mesin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3).
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan:
- pengutamaan penggunaan alat dan mesin produksi dalam negeri;
- prinsip efisiensi, efektifitas, alih teknologi, pengembangan rekayasa alat dan mesin; dan
- kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.
(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui kegiatan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kedua Pengawasan
