PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 25
(1) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu
dilakukan oleh dokter hewan.
(2) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan.
Bagian Kesatu Pembinaan
