PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 24
(1) Penggunaan alat dan mesin yang memerlukan keahlian
khusus harus dilakukan oleh orang yang:
telah mengikuti pelatihan pengoperasian alat dan mesin yang bersangkutan;
memiliki . . .
- memiliki sertifikat kompetensi; dan
- berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh produsen, distributor, atau badan usaha yang melakukan pemasukan alat dan mesin dari luar negeri.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan oleh organisasi keahlian peternakan atau organisasi profesi kedokteran hewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan tata cara
pemberian sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
