PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 23
(1) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari
luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:
- melakukan alih teknologi; dan
- memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin kepada calon pengguna.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi pengoperasian alat dan mesin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan diatur
dengan Peraturan Menteri.
PENGGUNAAN
