PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 4
BAB 2 — JENIS ALAT DAN MESIN
(1) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a meliputi alat dan mesin yang digunakan
untuk melaksanakan fungsi:
- perbibitan dan budidaya;
- penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian pakan; dan
- panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan.
(2) Fungsi perbibitan dan budidaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
- pemeliharaan;
- pemberian pakan dan/atau minum;
- perkandangan, termasuk sangkar;
- inseminasi buatan dan transfer embrio;
- penyimpanan benih secara beku; dan
- pengangkutan benih, bibit, dan hewan.
(3) Fungsi penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan
pemberian pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
- pemotong . . .
- pemotong, penyacah, penggiling, dan pengering bahan pakan;
- penyampur pakan;
- pengepres, penyetak dan pembentuk pelet dan/atau roti pakan;
- pengemas pakan;
- peralatan pengelolaan padang penggembalaan; dan
- peralatan minum dan/atau pakan.
(4) Fungsi panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
hasil peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
- pendinginan;
- pemanenan produk hewan;
- penetasan telur;
- pascapanen dan pengolahan produk hewan; dan
- pengemasan dan pengangkutan produk hewan.
Bagian Ketiga Jenis Alat dan Mesin Kesehatan Hewan
