PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 5
BAB 2 — JENIS ALAT DAN MESIN
(1) Alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk melaksanakan fungsi:
- pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
- kesehatan masyarakat veteriner;
- kesejahteraan hewan; dan
- pelayanan kesehatan hewan.
(2) Fungsi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
- pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan di laboratorium;
- pengawetan, penyimpanan sumber daya genetik jasad renik dan bahan biologis;
- pendiagnosaan dan pengujian penyakit hewan, serta terapi hewan;
- pembuatan . . .
- pembuatan, pengujian, penyediaan, peredaran, dan penyimpanan obat hewan;
- pengelolaan limbah; dan
- penerapan biosecurity dan biosafety.
(3) Fungsi kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
- produksi;
- pemotongan hewan;
- pemeriksaan dan pengujian daging, telur, susu, madu dan produk hewan lainnya;
- pelaksanaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi;
- pemerahan susu;
- pengolahan produk hewan;
- penjajaan atau penyajian; dan
- penanganan bencana.
(4) Fungsi kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
- penangkapan dan penanganan hewan;
- penempatan atau pengandangan;
- pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman;
- pengangkutan; dan
- pemotongan dan pembunuhan.
(5) Fungsi pelayanan kesehatan hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
- pengidentifikasian dan penandaan hewan;
- medik veteriner;
- medik reproduksi;
- medik konservasi satwa liar;
- pemeriksaan dan pengujian veteriner;
- biomedik veteriner; dan
- forensik veteriner.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Pengadaan
