PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 6
BAB 3 — PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Pengadaan alat dan mesin harus menggunakan produksi
dalam negeri.
(2) Dalam hal tertentu pengadaan alat dan mesin dapat
dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri.
