PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 7
BAB 3 — PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Pengadaan alat dan mesin melalui pemasukan dari luar
negeri untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dapat dilakukan oleh badan usaha.
(2) Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dalam keadaan baru.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memperoleh izin pemasukan alat dan mesin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Menteri.
Bagian Kedua Standardisasi
