PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGADAAN, STANDARDISASI, DAN SERTIFIKASI
(1) Alat dan mesin produksi dalam negeri dan pemasukan dari
luar negeri harus memenuhi standar dan terjamin efektifitasnya.
(2) Ketentuan standar alat dan mesin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk pemenuhan aspek kesehatannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang standardisasi nasional.
(3) Alat dan mesin produksi dalam negeri yang belum
ditetapkan standar nasionalnya, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal. Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Sertifikasi
