PP
ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pasal 20
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memuat
keterangan paling sedikit mengenai:
- merek dan tipe;
- dimensi;
- logo Standar Nasional Indonesia apabila alat dan mesin tersebut telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia; dan
- nama dan alamat produsen, badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan pemasukan alat dan mesin, dan/atau distributor.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk alat dan
mesin yang menggunakan motor penggerak wajib memuat keterangan mengenai daya dan putaran mesin serta kapasitas kerja.
(3) Label . . .
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dicantumkan pada bagian utama alat dan mesin yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.
